Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa Kepada Anas

Rabu, 03 September 2014 – 20:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, calon anggota DPR terpilih menjadi anggota DPR apabila sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan.

"Dia (calon anggota DPR terpilih) menjadi anggota DPR setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan," kata Yusril saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9).

BACA JUGA: Ini Solusi Masalah Penanganan Kasus Pajak

Yusril menjelaskan, seseorang yang belum disumpah maka dia belum menjadi anggota dewan. Meskipun sudah ada keputusan presiden yang meresmikan orang tersebut sebagai anggota DPR.

"499 orang sudah mengucapkan sumpah, satu belum, misalnya karena sakit atau ke luar negeri, begitu pulang tidak bisa masuk menjadi anggota DPR," ujar Yusril.

BACA JUGA: Mantan Rektor UI Mengaku Diberi IPad tapi Ditolak

Yusril menyatakan, satu orang yang belum disumpah itu bisa menjadi anggota DPR setelah disumpah jabatan oleh Ketua DPR. "Sumpah jabatan dulu. Tidak dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Agung, tapi secara khusus oleh Ketua DPR," ucapnya.

Pernyataan Yusril ini mematahkan  dakwaan jaksa penuntut umum KPK soal Anas yang diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta itu diterima Anas pada bulan September 2009.

BACA JUGA: Siapkan Rekomendasi Reformasi Birokrasi untuk Jokowi

Sementara itu Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti mengatakan, Anas baru menjabat sebagai anggota DPR sejak 1 Oktober 2009. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bongkar Mafia Penjual BBM ke Pasar Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler