Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda

Jumat, 01 Maret 2013 – 16:31 WIB

Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda

JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/3). Ia mengaku akan memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK.

"Kami meminta proses penyidikan (Anas) ditunda sementara, sampai komite etik menghasilkan keputusan soal bocornya dokumen sprindik Anas yang diduga berasal dari lingkup pimpinan," kata Firman Wijaya.

Menurutnya, permintaan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemeriksaan kasus Hambalang. Sebab, apabila KPK terus melakukan penyidikan namum di sisi lain komite etik masih memeriksa beberapa pihak terkait bocornya sprindik bisa menimbulkan kerancuan. Selain itu penundaan sementara juga penting agar tidak ada spekulasi dalam proses penyidikan. 

Menurutnya, hal ini merupakan permintaan resmi yang diajukan dirinya sebagai kuasa hukum Anas. Selain itu langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan kliennya. "Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan Pak Anas. Dan Pak Anas menyerahkan sepenuhnya kepada saya sebagai kuasa hukumnya," kata Firman.

Seperti diketahui sebelum Anas ditetapkan tersangka, beredar dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka. KPK membentuk tim investigasi. Hasil investigasi disimpulkan bahwa dokumen itu berasal dari KPK. Kemudian, KPK membentuk tim Komite Etik mengusut kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur BI Baru Diminta Perjuangkan Kesetaraan Perbankan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler