Anas Ogah Bicarakan DCS

Senin, 04 Maret 2013 – 07:50 WIB
JAKARTA - Anas Urbaningrum mengaku tidak mengurusi masalah Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Demokrat (PD). Sejak berhenti sebagai Ketua Umum (ketum), Anas tidak punya kewenangan menjawab pertanyaan terkait DCS PD.

Namun dirinya berharap Demokrat memiliki mekanisme untuk mengatasi masalah tersebut. Tentunya, sesuai dengan mekanisme berdasarkan UU Pemilu dan tata cara di KPU.

”Saya doakan lancar semua. Tapi saya kan sudah berhenti, tidak relevan kalau saya ditanya urusan DCS. Itu urusan PD,” kata Anas Urbaningrum di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/3).

Sebagaimana ramai diberitakan, PD tengah bermasalah dengan penetapan DCS. Sebab, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu, DCS harus ditandatangani oleh ketum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai atau sebutan lain.

Sementara, posisi Ketum PD masih kosong setelah ditinggal Anas. Oleh sebab itu, PD meminta KPU untuk membuat aturan yang memungkinkan DCS ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum. Demokrat ingin Majelis Tinggi partainya memiliki wewenang dan sah menandatangani DCS yang akan diajukan dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumai mengatakan, sesuai UU, DCS yang diajukan partai politik (parpol) harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen atau sebutan lain.

Namun, aturan tersebut tidak harus kaku seperti itu. ”DCS bisa ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum atau sekjen, namun dengan syarat tertentu. Dalam keadaan di mana ketum atau sekjen tidak bisa menjalankan tugas, bisa saja digantikan dengan yang lain, sepanjang diatur dalam AD/ART partai itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Tinggi PD menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, termasuk langkah memperjuangkan agar Majelis Tinggi berwenang dan sah menandatangani DCS legislatif 2014.

Berdasarkan UU No 8/2012, bakal caleg yang diajukan memang harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen partai atau sebutan lain.

Untuk PD, DCS kemungkinan besar tidak bisa ditandatangani oleh ketum. Sebab, Anas Urbaningrum sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PD setelah menjadi tersangka di KPK.

Hingga saat ini, Demokrat belum memiliki ketum. Sehingga, mereka berharap Majelis Tinggi yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menandatangani DCS.

Menurut Hadar, keinginan PD itu harus dikembalikan lagi pada aturan internalnya. ”Kalau AD/ ART menyebut bisa diganti, misalnya, wakil ketua, ya bisa. Kalau tidak mengatur soal itu, ya tidak bisa. Itulah posisi kami, jadi ini dilihat bagaimana mekanisme dalam parpol harus dituangkan dalam AD ART,” ujarnya.

Hadar menambahkan, aturan ini tidak hanya untuk mengatasi kemelut di PD. Tapi juga berlaku untuk partai lainnya. ”Kami tidak bisa merespons hanya satu partai saja. Sekarang dilihat saja bagaimana AD/ ART mereka,” pungkasnya. (dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Rieke-Yance Walkout

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler