"Sebaiknya dilihat dengan jernih ini soal hukum apa politik kebijakan. Kalau hukum serahkan ke hukum kalo politik serahkan ke DPR," ujar Anas.
Dalam hal ini, ia menyatakan kasus Hambalang adalah kasus hukum, seharusnya diselesaikan sesuai dengan proses hukum. "Menurut saya ini soal hukum. Banyak tugas DPR yang lebih substantif," pungkas Anas.
Sebelumnya diberitakan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak bertanya (interpelasi) terhadap pemerintah terkait skandal Hambalang.
Usul interpelasi berkaitan dengan kelalaian sejumlah kementerian dalam menetapkan proyek pusat olahraga terpadu Hambalang sebagai proyek tahun jamak. Kelalaian ini terjadi di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Pemuda dan Olahraga disebut tergesa-gesa melakukan pengesahan proyek menjadi tahun jamak tanpa persetujuan Komisi Olahraga di DPR. Kementerian PU disebut lalai karena menyetujui perubahan proyek, padahal belum memenuhi syarat. Persetujuan itu pun tak ditandatangani langsung oleh menterinya. Sedangkan Kementerian Keuangan lalai karena menyetujui penetapan proyek yang belum dapat disposisi Menteri Pekerjaan Umum.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seabad Muhammadiyah, Ribuan Massa Padati GBK
Redaktur : Tim Redaksi