jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum mengatakan hukum mencari keadilan. Bukan menjalankan kemarahan.
Hal itu diungkapkan Anas menanggapi soal tuntutan kepadanya yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Ini Harta Anas yang Diminta Dirampas oleh Jaksa
"Hukum itu mencari keadilan, kebenaran, proses hukum itu bukan untuk menjalankan agenda kebencian, pemaksaan, kemarahan, kekerasan hukum dan sejenisnya," kata Anas.
Dia mengatakan tuntutan jaksa tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kalau didengarkan sesungguhnya tuntutan itu melawan fakta-fakta persidangan. Bagi saya dan warga negara yang rindu proses hukum yang adil mestinya tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya.
BACA JUGA: Kembali Bertemu, SBY - Tony Blair Bahas ISIS
Anas menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan saja. "Tadi tuntutankan dakwaan pluskan. Dakwaan yang sudah dibantah oleh para saksi diulangi lagi. Seperti persidangan itu seremonial aja," ujarnya.
Namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku berterimakasih karena jaksa sudah membacakan surat tuntutan. "Ini adalah bagian ujung dari proses persidangan. Kalau enggak ada tuntutan sidangnya enggak selesai-selesai. Tuntutan ini adalah tanda sidang mau berakhir. Tinggal dua tahap pledoi yang kedua nanti finalnya vonis majelis hakim," tandas Anas. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa KPK Sindir Anas Lewat Sosok Wisanggeni
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Pak Wapres, Service Dulu Mobilnya...
Redaktur : Tim Redaksi