Firman Wijaya, kuasa hukum Anas itu mengatakan masih belum paham dengan KPK. Kenapa posisi kliennya selaku ketua umum partai dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Irjen Djoko Susilo itu. "UU Korupsi menyebut kalau saksi harus mengetahui peristiwa, padahal Pak Anas tidak ada kaitan," ujarnya.
Gara-gara panggilan itu, Anas Urbaningrum sendiri sempat bertanya kepada dirinya. Mau dibawa kemana dirinya setelah ini. Penetapan diri sebagai tersangka Hambalang membuat namanya semakin mudah dikaitkan dengan berbagai kasus. Entah itu kasus korupsi, atau gonjang ganjing di internal partai.
"Ada agenda apa ini? Belum selesai satu kasus, sudah loncat ke kasus lain," imbuh Firman. Oleh sebab itu, dia memilih untuk mempelajari surat pemanggilan tersebut pada aspek formil maupun subtansinya. Dia juga belum bisa member jawaban pasti apakah kliennya bakal memenuhi panggilan atau tidak.
Sisi lain, Firman mengaku sangat menghormati KPK yang berniat memeriksa kliennya. Tetapi, kebenaran materiil ada tidaknya kaitan kasus simulator SIM dengan Anas harus jelas. Tidak boleh kabur karena bisa menimbulkan prasangka buruk pada Anas yang sedang berjuang menghadapi kasus Hambalang.
Saat ditanya apakah itu berarti Anas takut terseret dalam putaran kasus simulator, Firman mengatakan itu terlalu jauh. Masih banyak yang harus diperjelas oleh KPK seperti posisi Anas yang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara. "Pak Anas tidak tahu mengenai kasus ini," tambahnya.
Terpisah, anggota kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu dengan tegas menyebut kalau Anas disarankan tak perlu hadir. Alasannya, tiga hal untuk membuat seseorang layak menjadi saksi tidak terpenuhi. Nah, kalau tak memenuhi sayarat, berarti tidak perlu datang ke KPK.
"Ada tiga unsur untuk menjadi saksi dan itu tidak ada pada Anas. Pertama, kasus itu tidak melalui Anas. Dia juga tidak mendengar dan melihat secara langsung," katanya. Dasar itulah yang membuay tim kuasa hukum menyarankan agar Anas tak datang.
Sekretaris Departemen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi DPP PD itu menambahkan, nanti tim kuasa hukum yang datang ke KPK. Mereka akan menjelaskan semuanya dengan gambling kepada institusi pimpinan Abraham Samad itu. Tetapi, kalau Anas "dipaksakan" untuk hadir, dia menjamin kliennya akomodatif.
Sayang, Anas Urbaningrum menolak untuk memberi kepastian datang tidaknya hari ini memenuhi panggilan KPK. Saat coba di konfirmasi Jawa Pos, Anas tidak merespon pertanyaan yang diajukan koran ini.
Sementara itu, di Gedung KPK, Jubir Johan Budi mengatakan hingga sore kemarin Anas belum mengkonfirmasi kedatangannya. Dia hanya memastikan kalau surat panggilan untuk tersangka kasus Hambalang itu sudah dikirimkan sejak Selasa (12/3). Pemanggilan Anas juga hanya untuk kasus simulator SIM.
"Belum ada konfirmasi datang atau tidak," ucapnya. Terkait kemungkinan Anas disarankan tidak datang karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai saksi, Johan tidak bisa menjawab itu. Dia hanya menyarankan kalau enggan datang untuk menyampaikan langsung ke KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengendus dugaan jejak Anas Urbaningrum di kasus Simulator SIM. Penyidik memanggil Anas untuk mengkroscek benar tidaknya kesaksian yang diungkap Nazaruddin. Nah, Nazar sendiri saat ini juga menjadi saksi atas kasus yang menampar wajar Korlantas Polri itu.
Jauh sebelum KPK berencana memanggil Anas, salah satu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan pernah ada suatu pertemuan di 2012. Saat itu, kliennya melakukan pertemuan dengan Irjen Djoko Susilo. Nah, dalam pertemuan itu dia ditemani Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa.
Sedangkan Djoko Susilo seingat Nazaruddin ditemani oleh AKBP Teddy Rusmawan. Diceritakan kalau pertemuan itu juga ada penyerahan sejumlah uang. Lantas, uang Rp 4 miliar yang dibawa Teddi diserahkan kepada yang hadir. Tidak jelas, untuk apa uang tersebut.
Kembali ke Johan Budi, Anas Urbaningrum nantinya akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR. Seberapa penting Anas dalam kasus itu? Johan menjawab diplomatis kalau kesaksiannya diperlukan. "Semua saksi penting. Tidak ada yang tak penting," terangnya.
Selain menyampaikan soal Anas, Johan juga menerangkan mengenai asset Djoko Susilo yang disita KPK. Dia memastikan dari puluhan aset berupa tanah, rumah, pom bensin, hingga mobil yang disita nilainya belum menembus Rp 100 miliar. Meski tidak menyebut angka pasti, jumlah itu berpotensi bertambah karena KPK masih melakukan penelusuran.(dim/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Ormas Dinilai Masih Lembek
Redaktur : Tim Redaksi