JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, materinya dinilai tidak memberi porsi yang kuat untuk menindak ormas-ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan.
Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengatakan, semula pihaknya berharap RUU ormas ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan ormas-ormas yang sering memaksakan kehendak dan ideologinya ke kelompok lain.
"Kita semula berharap banyak RUU ormas ini lebih diarahkan untuk pembinaan ormas yang berideologi, berpikiran, dan mendukung kekerasan. Tapi rupanya aspek ini tak kuat diatur di RUU itu," ujar Imdadun Rahmat kepada JPNN, Kamis (14/3).
Menurutnya, materi RUU ormas ini justru lebih diarahkan ke persoalan-persoalan administrasi, yang oleh kalangan kelompk civil society, mempersulit mereka.
Bagaimana pun, kata dia, untuk menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul, harus didukung oleh regulasi yang tidak mempersulit, meski itu untuk urusan-urusan administrasi.
"Jadi saya berharap, sebelum disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang menyangkut urusan administrasi, diklirkan dulu. Prinsip saya setuju RUU ormas ini, tapi jangan sampai mempersulit makna kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Imdadun. (sam/jpnn)
Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengatakan, semula pihaknya berharap RUU ormas ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan ormas-ormas yang sering memaksakan kehendak dan ideologinya ke kelompok lain.
"Kita semula berharap banyak RUU ormas ini lebih diarahkan untuk pembinaan ormas yang berideologi, berpikiran, dan mendukung kekerasan. Tapi rupanya aspek ini tak kuat diatur di RUU itu," ujar Imdadun Rahmat kepada JPNN, Kamis (14/3).
Menurutnya, materi RUU ormas ini justru lebih diarahkan ke persoalan-persoalan administrasi, yang oleh kalangan kelompk civil society, mempersulit mereka.
Bagaimana pun, kata dia, untuk menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul, harus didukung oleh regulasi yang tidak mempersulit, meski itu untuk urusan-urusan administrasi.
"Jadi saya berharap, sebelum disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang menyangkut urusan administrasi, diklirkan dulu. Prinsip saya setuju RUU ormas ini, tapi jangan sampai mempersulit makna kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Imdadun. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendardi: Jangankan Kapolda, Kapolres pun Sudah Bisnis Tambang
Redaktur : Tim Redaksi