JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek sport center Hambalang.
Tak sekedar menjerat Anas sebagai tersangka, KPK juga bergerak cepat untuk membatasai ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu. Malam ini, KPK langsung mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, perihal permintaan cegah atas Anas agar tak bisa ke luar negeri.
"Baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitungan surat tadi mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurutnya, KPK akan segera mengirimkan surat permintaan cegah itu kepada Kemenkumham. "Surat akan segera dikirim," katanya.
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(boy/jpnn)
Tak sekedar menjerat Anas sebagai tersangka, KPK juga bergerak cepat untuk membatasai ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu. Malam ini, KPK langsung mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, perihal permintaan cegah atas Anas agar tak bisa ke luar negeri.
"Baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitungan surat tadi mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurutnya, KPK akan segera mengirimkan surat permintaan cegah itu kepada Kemenkumham. "Surat akan segera dikirim," katanya.
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU: Sejahterakan Masyarakat Papua
Redaktur : Tim Redaksi