JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sudah mencium gelagat dirinya akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak kejelasan status Anas di KPK.
Hal ini disampaikan Anas dalam keterangan persnya di gedung DPP PD, Sabtu (23/2). Menurutnya, pada awalnya dia meyakini bahwa dirinya tidak akan punya status hukum di KPK. Hal itu karena dia yakin KPK bekerja independen, mandiri dan profesional. Selain itu KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan hal lain di luar opini, termasuk tekanan kekuatan-kekuatan sebesar apapun itu.
"Saya baru mulai berfikir akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan (dari SBY) agar KPK segera memperjelas status hukum saya, kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika itu saya mulai berfikir jangan-jangan saya akan jadi tersangka," ungkap Anas.
Bahkan, Anas mengaku lebih yakin akan jadi tersangka setelah SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD mempersilahkan dirinya untuk fokus menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya.
"Ketika saya dipersilahkan untuk konsentrasi pada dugaan kasus hukum, berarti saya sudah divonis punya status hukum, yang dimaksud tentu tersangka. Apalagi saya tau beberapa petinggi PD hakkul yakin, pasti minggu ini Anas menjadi tersangka," tutur Mantan Ketua PB HMI itu.
Rangkaian kejadian ini menurut Anas tidak bisa dipisahkan dengan rangkaian bocornya surat perintah penyidikan dirinya yang disebut sebagai tersangka kasus Hambalang saat menjadi anggota DPR RI.
"Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sebagai Sprindik. Ini satu peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dan sangat erat. Sehingga tidak perlu pencermatan terlalu canggih. Masyarakat tentu juga bisa melihat," tegasnya.(Fat/jpnn)
Hal ini disampaikan Anas dalam keterangan persnya di gedung DPP PD, Sabtu (23/2). Menurutnya, pada awalnya dia meyakini bahwa dirinya tidak akan punya status hukum di KPK. Hal itu karena dia yakin KPK bekerja independen, mandiri dan profesional. Selain itu KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan hal lain di luar opini, termasuk tekanan kekuatan-kekuatan sebesar apapun itu.
"Saya baru mulai berfikir akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan (dari SBY) agar KPK segera memperjelas status hukum saya, kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika itu saya mulai berfikir jangan-jangan saya akan jadi tersangka," ungkap Anas.
Bahkan, Anas mengaku lebih yakin akan jadi tersangka setelah SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD mempersilahkan dirinya untuk fokus menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya.
"Ketika saya dipersilahkan untuk konsentrasi pada dugaan kasus hukum, berarti saya sudah divonis punya status hukum, yang dimaksud tentu tersangka. Apalagi saya tau beberapa petinggi PD hakkul yakin, pasti minggu ini Anas menjadi tersangka," tutur Mantan Ketua PB HMI itu.
Rangkaian kejadian ini menurut Anas tidak bisa dipisahkan dengan rangkaian bocornya surat perintah penyidikan dirinya yang disebut sebagai tersangka kasus Hambalang saat menjadi anggota DPR RI.
"Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sebagai Sprindik. Ini satu peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dan sangat erat. Sehingga tidak perlu pencermatan terlalu canggih. Masyarakat tentu juga bisa melihat," tegasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Gunakan Azas Pembuktian Terbalik Sidik Harta Anas
Redaktur : Tim Redaksi