jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jerinx SID dituntut 2 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Terhadap Jerinx SID Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Semoga...
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gde Eka Hariana.
Pihak JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.
BACA JUGA: Anak Segera Lahir, Atta Halilintar Sudah Siapkan Ini
Salah satu hal yang memberatkan karena penabuh drum grup SID itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata I Gde Eka Hariana.
BACA JUGA: Iqbaal Ramadhan Ditegur Ibunda, Ini Sebabnya
Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita