JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk. Korps baju cokelat itu berjanji akan menjerat mereka dengan hukuman mati.
Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menegaskan 12 tersangka bandar narkoba sindikat internasional yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir dijerat dengan pasal terberat alias hukuman mati.
Dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena kejahatan ini terorganisir, ancaman terberat terhadap 12 tersangka itu adalah hukuman mati," katanya dalam konfrensi pers penangkapan narkoba dua bulan terakhir oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (24/9), di Markas Polda Metro Jaya, di Jakarta.
Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 12 tersangka yang diduga bandar narkoba.
Dari tangan mereka disita 151.270 butir pil ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi serta 138 gram sabu-sabu. Bahkan, dari beberapa tersangka juga ada yang bermain dari dalam Lembaga Pemasyarakat.
Nugroho menjelaskan sindikat narkoba ini khusus memasok ke tempat hiburan di Jakarta. Polisi kemudian mengendus keberadaan mereka.
Awalnya, tiga orang diringkus pada 31 Agustus 2013, pukul 00.40, di Jalan Lausan Taman Sari dan Jalan Mangga Besar Jakarta Barat. Mereka adalah ANE, AFN dan NV. "Barang bukti yang disita 88 gram sabu-sabu," tegasnya.
Polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pada 14 September 2013 pukul 22.30 di Jalan Kebon Jeruk atau Mapar Taman Sari Jakbar empat tersangka lagi diamankan.
Mereka adalah JNC, RN, FRD, ALX. "Barang bukti yang disita 41 ribu ekstasi dan 50 gram shabu serta tiga strip H5," kata Nugroho.
Dari tersangka ini, polisi mendapat informasi bahwa mereka memeroleh barang haram itu dari narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, berinisial DN alias AN. Padahal, kata dia, yang bersangkutan tengah menjalani vonis 12 tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," ujarnya.
Nah, dari empat tersangka itu juga diketahui ada dua orang jaringan lain yang mengedarkan serta memproduksi ekstasi. Dan pada 16 September 2013 pukul 15.00, polisi menangkap dua tersangka DLG dan IDG di Kampung Rawa Kedaung Cengkareng, Jakbar. "Barang bukti yang disita 950 butir ekstasi serta 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi," jelasnya.
Menurut Nugroho, tersangka DLG alias IDG mengaku mendapat narkoba dan membuat ekstasi atas perintah oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, berinisial VR. Padahal, kata dia, yang bersangkutan telah divonis enam tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," bebernya.
Pengembangan terus dilakukan ke jaringan yang dikendalikan VR dan DN. Pada 19 September 2013 pukul 23.00, polisi mengamankan CNDA, VNKS, KSM dan SGT di Jalan Gajah Mada Jakbar dan Jalan Pejagalan Penjaringan, Jakarta Utara. "SGT tertembak di paha kanan. Barang bukti yang disita 110.320 butir ekstasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari narapidana di Pekalongan, Jawa Tengah, ASG alias HR. Padahal, yang bersangkutan telah divonis 20 tahun penjara. "Baru menjalani (masa hukuman) empat tahun penjara," katanya.
Hasil pengembangan kepada 12 tersangka dan pemeriksaan terhadap narapidana, diketahui bahwa tersangka utama dari sindikat pemasok narkotika utama narkotika ke tempat hiburan di Jakarta adalah AGU, Warga Negara Malaysia. "Saat ini diduga masih berada di Kuala Lumpur Malaysia," tegas Nugroho.
Lebih jauh dia mengatakan, ekstasi dan sabu serta bahan pembuat ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Jambi oleh tersangka BKY yang kini masuk daftar pencarian orang. "Serta dari Jambi ke Jakarta menggunakan bus antar lintas provinsi dibawa oleh tersangka AYG (DPO)," papar Nugroho. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Urus Penggandaan Soal Tes CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Ditolak karena Kumpul Kebo
Redaktur : Tim Redaksi