Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan

Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas keagamaan yang tumbuh di tanah air. 

Sebab organisasi semacam majelis taklim, paroki, pengurus mushala, masjid, gereja, wihara dan sebagainya sebagian besar adalah organisasi keagamaan yang umumnya memiliki struktur sederhana, namun tidak berbadan hukum.

"Karena  organisasinya sederhana sehingga tidak berbadan hukum, maka mereka akan diatur dan dikontrol negara melalui RUU Ormas. Namun sebenarnya inilah bentuk kontrol negara untuk mengawasi bahkan mengekang kebebasan berorganisasi di Indonesia," ujar Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid di Jakarta, Jumat (1/3).

Saat itu, Yenny berkumpul bersama dengan organisasi keagamaan lain seperti  Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), Al-Washliyah, Syarikat Islam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bersama 98 ormas dan LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) dalam menolak RUU Ormas.

Kontrol pemerintah melalui RUU Ormas tersebut, jika disahkan,  sebentar lagi akan dilakukan sampai ke tingkat desa. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan memberitahukan keberadaannya secara tertulis dengan menyertakan  nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan, serta nama pengurus.

Selain itu, kata Yenny, mereka juga harus mendapatan Surat Keterangan Terdaftar. Aturan itu disebut dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 dalam draft Panja Ormas DPR 5 Desember 2012.

"Masyarakat juga harus melaporkan kepada pemerintah terkait dana dan bantuan yang diterima. Sebab, ada aturan di mana ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Tidak boleh lagi ada istilah hamba Allah,” jelas Yenny.

Menurut putri Gus Dur ini, RUU Ormas juga mengancam hak warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya, khususnya kelompok minoritas.

Misalnya larangan melakukan penyalahgunaan, penistaan, dan/atau penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia. Di Pasal 61 ayat 2 poin d, kalimat ‘agama yang diakui di Indonesia’ bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU PNPS 1965.

"Padahal negara ini tidak hanya mengakui enam agama saja di Indonesia, tapi juga mengakui kehadiran agama dan keyakinan lain tumbuh dan berkembang di Indonesia," imbuhnya.

Menurut  Yenny, tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena. "Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," pungkas Yenny.. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dorong KPK Selidiki Ibas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler