Ancam Demo ke Istana Desak Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB

Senin, 21 Agustus 2017 – 15:11 WIB
Massa dari sejumlah daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas-PP DOB) di Senayan, Senin (21/8). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari berbagai daerah mengancam akan demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara, mendeak Presiden Joko Widodo mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Massa dari sejumlah daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas-PP DOB) itu, Senin (21/8), menyampaikan aspirasinya ke Senayan.

BACA JUGA: Sori, Pemerintah Masih Ogah Bahas Usul Pemekaran Daerah

“Siapkah turun ke jalan melakukan demonstrasi di Istana dengan massa lebih besar dari ini? Biar pemerintah tahu bahwa tanpa didanai dan bergerak berdasarkan hati kita mampu penuhi Jakarta, " kata Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB Benny Rhamdani saat Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan DOB Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia, di gedung nusantara IV, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Sontak saja, perwakilan dari 174 DOB menyatakan siap jika harus melakukan aksi demonstrasi. Mereka pun berteriak menyatakan kesiapannya.

BACA JUGA: Maaf, Tahun Ini Tidak Ada Pemekaran Daerah

Benny mengatakan, pemerintah dan DPR sengaja melanggar konstitusi dengan tidak melaksanakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Utamanya, pasal 410 yang mengatur bahwa eraturan pelaksanaan UU 23/2014 harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung UU itu ditetapkan atau diundangkan”. “Tapi, sampai saat ini belum direalisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Maaf, 314 Usulan Pemekaran Daerah Belum Bisa Ditindaklanjuti Sampai 2018

Karena itu, Forkonas PP DOB menuntut DPD dan DPR segera mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah hingga batas waktu Oktober 2017.

“Kami juga mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU 23/2014,” katanya.

Ketua Umum Forkonas PP DOB Sehan Landjar mengatakan, jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan mereka akan melakukan langkah-langkah hukum atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah secara sengaja.

“Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan Oktober 2017," kata Bupati Bolamongondow Timur ini. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebentar Lagi Pemekaran Wilayah Terwujud


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler