Ancam Interpelasi IPO Krakatau Steel

Kamis, 04 November 2010 – 08:23 WIB

JAKARTA - Harga penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Krakatau Steel (KS) Rp 850 per lembar memanaskan lantai SenayanHarga tersebut dianggap terlalu murah sehingga berpotensi merugikan negara

BACA JUGA: Reposisi Lukman Edy Sesuai Mukernas

Mulai muncul wacana untuk menggulirkan hak interpelasi kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan secara gamblang

"Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, pemerintah harus segera menjelaskan
Mumpung masih ada waktu sampai musim sidang dimulai lagi (saat ini DPR masih reses sampai 21 November, Red)

BACA JUGA: Anggota DPD Kalsel Dilaporkan ke BK

Kalau pemerintah tidak mampu menjelaskan secara tuntas, wajar kalau DPR menginisiasi interpelasi," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno di gedung DPR kemarin (3/10).

Menurut dia, banyak pengamat maupun pelaku pasar modal yang mempertanyakan rendahnya harga saham KS yang jauh di bawah harga pasar dunia
Terutama untuk kategori perusahaan-perusahaan baja

BACA JUGA: Nahrawi Siap Gantikan Lukman Edy

Apalagi ada indikasi kepentingan parpol yang mengincar rente di balik proses IPO KS"Ini menjadi pertanyaan besar yang mesti dicari tahu, siapa prime investor yang keberatan kalau harganya dinaikkan," tegasnya.

Dia menambahkan, ketua umum PAN yang juga Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah memerintah Men BUMN selaku wakil pemegang saham pemerintah untuk membuka dokumen keputusan penetapan harga saham Rp 850 tersebut"Kita tentu ingin penetapan itu berdasar nilai kelayakan atau intrinsik pada saham tersebut," ungkapnya.

Ketua DPR Marzuki Alie menilai, komisi VI perlu memanggil direksi Krakatau Steel dan menteri BUMNPosisi penjualan saham PT KS tersebut perlu diketahui DPR"Semua itu kan harus berjalan dengan sistemSilakan komisi panggil," katanya.

Dalam hal ini, persetujuan DPR terkait penawaran umum perdana (IPO) Krakatau Steel bersifat proseduralDPR juga ingin meminta penjelasan direksi apakah pelepasan saham telah dilaksanakan sesuai aturan

"Jadi, prosesnya ke DPR dulu, diputuskan pimpinan, setelah konsultasi dengan komisi XI dan komisi VISifatnya untuk memenuhi aturan perundangan," jelasnya"Jangan sampai setelah di ujung baru kelabakan harganya kemurahanItu berarti tak mengikuti (aturan) sejak awal," tegasnya(pri/bay/c5/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Klaim Direstui Akbar Tandjung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler