“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu, majelis hakim bersepakat memvonis terdakwa dengan pidana selama dua bulan,” ujar ketua majelis hakim, M Daru Hermawan SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/8).
Dikatakan Daru, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan saksi korban Ani. “Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, terdakwa juga memiliki keluarga yang butuh perhatian dan kasih sayang darinya. Terdakwa juga kooperatif selama persidangan,” bebernya.
Sementara itu, terdakwa Elisa Damayanti alias Lis, menyatakan menerima terhadap putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama dua bulan. “Kita menghormati keputusan dari majelis hakim yang memvonis saya selama dua bulan, dan saya menerimanya,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Setiawan SH, menyikapi putusan atau vonis dari majelis hakim juga menyatakan menerima. Pasalnya, ini sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Majelis hakim memiliki pandangan hukum tersendiri atas kasus ini, dan kita menerima semua keputusan dari majelis hakim atas kasus ini,” terangnya.
Terungkap di persidangan, kejadian berawal pada hari Senin, 16 September 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl GHA Bastari Jakabaring Palembang. Bermula ketika saksi korban Ani bersama saksi Dian Saputra mencari suami korban Mulkan di Pangkalan truk milik saksi Nusri alias Basri di Jl GHA Bastari. Lalu, korban dan saksi Dian melihat Mulkan berada di dalam mobil dan korban menyuruh suaminya, Mulkan untuk pulang, karena korban tidak pernah mendapat perhatian lahir batin selama kurang lebih 30 hari.
Terdakwa merasa tidak senang karena korban menyuruh Mulkan pulang lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil mengacungkan obeng ke arah korban seraya berkata “Sini mati kau, kubunuh kau”, dan pada saat itu saksi Dian langsung menangkis tangan terdakwa dan mengambil obeng tersebut dari tangan terdakwa, kemudian Mulkan menyuruh korban dan saksi Dian untuk pulang. (afi/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluru Brimob Nyasar ke Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi