Ancam Obyek Vital, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Demonstrasi di Pelabuhan

Kamis, 18 Mei 2017 – 16:51 WIB
Pelabuhan. Foto IST

jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas berbagai upaya yang bisa menganggu kegiatan ekonomi di obyek-obyek vital seperti pelabuhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

BACA JUGA: INSA Dukung Pemerintah Promo Pemanduan Selat Malaka

“Sikap preventif ini dilakukan setelah melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono dalam siaran persnya, Kamis (18/5).

Kementerian Perhubungan secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

BACA JUGA: Demi Pertumbuhan Ekonomi, Menhub Budi Minta Volume Pelabuhan Meningkat

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.

Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

BACA JUGA: Wihhh, Para Pengusaha Angkot Dapat Suntikan Dana Rp 15 Juta

Selama dua tahun terakhir, Pelabuhan Tanjung Priok sering mengalami kekacauan akibat demontrasi yang dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT). Pada 6 April 2017, SP JICT menggelar demonstrasi anarkis dengan menyegel kantor direksi JICT dan ancaman terhadap ekspatriat.

SP JICT pada 2 dan 3 Mei kembali demo dan mengancam melakukan mogok kerja pada 15-20 Mei. Aksi demo ini dilakukan setelah direksi JICT menolak tuntutan SP untuk menaikkan kesejahteraan sebedar US 6,9 juta atau lebih dari Rp 100 miliar seperti tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018 yang disodorkan SP ke manajemen JICT.

Direksi juga menolak keinginan SP agar dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016 dibayarkan. Pasalnya, SP JICT tidak mampu mencapai target kinerja minimal yang menjadi syarat pembayaran dana PTI. Apalagi, SP JICT juga dinilai ingkar janji lantaran menolak untuk dilakukannya audit dana PTI yang telah dibayarkan sejak 2010 sebesar US$ 11 juta.

Sementara terkait dengan bonus kinerja 2016, direksi bersedia memenuhi keinginan SP JICT yang meminta bonus tahunan 2016 sebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak sesuai PKB. Namun SP meminta angka lebih besar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Lakukan Ramp Check Bus di Jabar, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler