jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (28) di Nganjuk Jatim setelah dilaporkan oleh korbannya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku menyetubuhi korban AC (15) sebanyak empat kali. Selain itu, dia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban yang juga pacarnya tersebut.
BACA JUGA: Berita Duka, Vladimir Chausov Meninggal Dunia di Bali
"Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku hingga 4 kali di setubuhi di rumah pelaku," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korbab bercerita ke orang tua korban dan melapor ke polisi.
BACA JUGA: Kamar Blok 10 di Rutan Ini Sangat Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia