Ancam Tutup 12 Jalan Tol usai Lebaran

Demo Buruh Tolak Outsourcing dan Upah Murah

Jumat, 13 Juli 2012 – 07:15 WIB

JAKARTA- Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Garda Metal dan beberapa serikat lain menggelar demo besar-besaran di beberapa titik di Jakarta kemarin.

Yaitu, Bundaran HI, Istana Negara, Kemenkokesra, Kemenkoperekonomian, Kemenkeu, dan Kemenakertrans. Mereka menuntut pemerintah untuk menghapuskan outsourcing dan merevisi item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dicantumkan dalam Permenakertrans No 17/2012.

"Kami menamakan gerakan ini HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). Ada dua tuntutan yang kami ajukan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di tengah aksi demo kemarin. Said menambahkan, aksi tersebut melibatkan para buruh dari wilayah Jabodetabek, Cikarang, Serang, dan Banten.

Pemerintah sebenarnya sudah merevisi Permenakertrans No 17/2005 dengan Permenakertrans No 13/2012 yang mengatur penambahan komponen KHL dari 46 menjadi 60 item. Tapi, para buruh tetap belum puas.

"Kami menuntut penambahan KHL sampai 122 item. Dengan dipaksakannya penambahan 14 item KHL tersebut berarti Permenakertrans tersebut merupakan upaya pemerintah mempertahankan politik upah murah bagi buruh," ujar Said.

Said mengaku heran jika Indonesia dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nomor 16 dunia tapi justru justru kurang memperhatikan kesejahteraan buruh. ""Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS). Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar. Padahal, PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia," tegasnya.

Selain menolak upah murah, lanjut Said, para buruh juga menuntut untuk dihapuskannya sistem kerja outsourcing. Mereka menilai, sistem outsourcing merupakan sistem perbudakan di zaman modern.

"Karena itu, kalau pemerintah tidak mendengar dan tetap melaksanakan kebijakan upah murah dan outsourcing, maka setelah lebaran kami akan turunkan massa lebih besar. Kalau masih tidak didengar, kami akan tutup 12 jalan tol di seluruh Indonesia," ancamnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan buruh tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan jika Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak  yang merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005 adalah jalan terbaik yang paling adil. Dia mengklaim revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari "berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari sejumlah pihak. 

"Tuntutan dari teman-teman pekerja atau buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi, Permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil," kata Muhaimin di kantornya kemarin.

Muhaimin memaparkan, revisi tersebut sudah menyempurnakan Permenakertrans 17/2005 Jumlah KHL yang semula 46 jenis menjadi 60. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Penambahan ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013. "Tentu saja ada yang protes, pengusaha juga protes, pekerja juga. Tapi, inilah jalan yang terbaik. Tidak mungkin komponen ini menjadi 120-an lebih seperti tuntutan yang ada, "tegas dia.

Menyoal tuntutan penghapusan outsourcing, Muhaimin memaparkan kalau pemerintah mendukung penuh. Dia menegaskan, pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang mendesak. Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang "yang ada.

"Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat, juga serikat buruh. Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," kata Muhaimin.

Namun, Muhaimin belum bisa menjamin jika sistem outsourcing bakal benar-benar dihapus. Sebab, dalam Undang-undang 13/2003, masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. "Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing. Masalah outsourcing itu harus revisi dulu UU 13/2003. Undang-undang itu harus kita rubah secara komprehensif," kata Muhaimin.

"Ada dua alternatif. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. Ini sedang kita bicarakan dgn tripartit nasional, " lanjut Muhaimin.

Di sisi lain, meski kemarin sedang berada di Magelang, Presiden SBY tetap memantau aksi demo buruh yang berlangsung di Istana. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, setiap aspirasi yang disampaikan tetap menjadi perhatian pemerintah. "Jika masih terkandung masalah, pasti dicarikan solusinya," katanya.

Presiden, lanjut dia, sudah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk menangani isu yang diangkat dalam aksi demo. Menurut Julian, langkah melakukan dialog tetap menjadi pilihan. "Presiden menekankan pentingnya dialog agar selalu ada ruang untuk solusi. Terkait buruh, juga berperan lembaga kerjasama tripartit," katanya. (ken/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Bidik Dugaan Korupsi Proyek PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler