Dijelaskan, penyelenggaraan outsourcing di daerah-daerah adalah outsourcing yang dilakukan melalui pihak ketiga. Yaitu perusahaan penggerah outsourcing yang semena-mena menempatkan dan melakukan pemotongan dan eksploitasi terhadap para pekerja outsourcing.
"Ini yang akan kita tutup. Penyedia jasa outsourcing harus sesuai dengan aturan dan dapat tetap menjamin kesejahteraan pekerja," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (23/8).
Muhaimin mengaku, dirinya telah satu bulan yang lalu mengirimkan surat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati untuk segera melaporkan jumlah perusahaan yang mendapatkan izin pelaksanaan outsourcing.
“Kita akan mengecek lagi akhir bulan ini, dari situ kita akan sampaikan ke publik berapa jumlahnya," kata Muhaimin. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko: Video Koboy Cina Pimpin Jakarta Ciderai Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi