Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berusaha menodongkan pistol jenis airsoftgun kepada korban.
Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Keluarga terdakwa juga berusaha meminta maaf kepada korban.
Atas tuntutan JPU tersebut, Piter Welikin, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri, SH.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Redaktur : Tim Redaksi