jpnn.com, JAKARTA - Kejahatan siber menjadi ancaman serius yang dapat merugikan individu dan organisasi.
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
BACA JUGA: Setelah PDNS 2 Diserang, Sukamta Mempertanyakan Soal Kebocoran Data Pribadi
Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat kebocoran data pribadi tahun ini berada di angka 20,8 persen atau meningkat delapan persen dibandingkan tahun lalu.
Kejahatan siber tidak hanya berdampak pada perorangan tetapi juga organisasi. Individu yang menjadi korban pencurian identitas dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan dan kehilangan privasi.
BACA JUGA: Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
Organisasi yang menjadi korban dapat kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mengalami kerugian finansial, dan menurunkan kredibilitas mereka.
IT Advisory Director Grant Thornton Indonesia Goutama Bachtiar mengatakan perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar pilihan melainkan kebutuhan mendesak di era digital.
BACA JUGA: Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
"Kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, dimana saja, kapan saja dan dampaknya bisa sangat merugikan," Goutama.
Oleh karena itu, melindungi data pribadi baik yang bersifat spesifik dan umum menjadi satu keharusan.
Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia memberikan beragam manfaat antara lain pelindungan hak fundamental masyarakat, payung hukum yang komprehensif, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat.
Menurut Goutama, pada prinsipnya, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Lebih lanjutnya, UU PDP tidak hanya berlaku bagi individu dan organisasi di Indonesia namun pihak asing di luar negeri yang menghimpun data pribadi WNI (ekstrateritorial) juga berkepentingan terhadap UU tersebut.
Grant Thornton Indonesia pun memberikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi.
Lebih lanjut, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadi menjadi faktor krusial.
Penggunaan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi multifaktor, perbaharuan perangkat lunak secara teratur, hashing, dan masking, juga sangat dianjurkan.
Selain itu, menerapkan praktik terbaik seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan di internet khususnya media sosial, waspada terhadap surat elektronik dan lampiran, berhati-hati dalam memberikan data dan informasi pribadi, baik daring maupun luring, penggunaan koneksi yang aman, adalah langkah sederhana namun efektif.
“Kami percaya bahwa edukasi berkala dan berkesinambungan serta kesadaran para pemangku kepentingan adalah kunci untuk melindungi data pribadi. Mengingat pentingnya hal ini, kami mengajak masyarakat untuk mengambil langkah konkret. Dengan tindakan preventif yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan data pribadi kita semua," ucap Goutama. (mcr10/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul