Setelah PDNS 2 Diserang, Sukamta Mempertanyakan Soal Kebocoran Data Pribadi

Minggu, 21 Juli 2024 – 13:27 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Sukamta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan soal kemungkinan data pribadi bocor setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya diserang ransomware.

"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi," kata Sukamta kepada awak media, Minggu (21/7).

BACA JUGA: Immanuel Ebenezer: Umumkan Hasil Audit Telkomsigma demi Ungkap Pembobolan PDNS

Dia menyebut pemerintah seharusnya tidak hanya sibuk dengan aspek keamanan siber dan pemulihan pascaserangan ransomware.

"Sampai saat ini pemerintah belum berikan update informasi yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya," kaya Sukamta.

BACA JUGA: Dirjen Aptika Mundur Setelah Peretasan PDNS, Kang TB Bilang Begini 

Legislator Fraksi PKS itu kemudian menyinggung soal UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 46 aturan itu menyebutkan pihak pengelola dalam waktu 3x24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA: Bukan Dirjen, Seharusnya Budi Arie yang Mundur Soal Peretasan PDNS

"Lembaganya memang belum ada, tetapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," kata Sukamta.

Dia menyebutkan pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat berapa, kapan, dan bagaimana data pribadi terungkap.

Termasuk, kata Sukamta, pengelola perlu membuat pemberitahuan tertulis soal upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali.

"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPR RI periode 2014-2019 itu.

Sukamta mengatakan pemerintah harus menjalankan secara tepat soal dugaan kebocoran data dari diserangnya PDNS 2 Surabaya.

"Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," ujarnya.

Sukamta juga mendorong agar perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan untuk ditindaklanjuti.

"Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," katanya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Server PDNS Diretas, Ini 3 Rekomendasi Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sukamta   pdns   Siber   Data Pribadi  

Terpopuler