Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya

Jumat, 03 Desember 2021 – 08:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Foto: ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang ibu muda berinisial AM, 28, pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.

AM ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat maupun dari luar kota.

BACA JUGA: Video Viral Dua Sejoli Asyik Berbuat Tak Senonoh di Halte, Lihat Tangannya di Balik Jaket

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Kamis (2/12).

Ia menuturkan tersangka merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodong sejak 2019.

BACA JUGA: Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengunggah kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.

BACA JUGA: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, tetapi para korban mulai sadar kalau mereka ini telah kena tipu," katanya.

Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kami berinvestasi," kata Kapolres.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler