Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Kamis, 02 Desember 2021 – 22:37 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan oleh oknum polisi, Kamis (2/12). Foto: Amizon/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum polisi bernama Bripka Ariyanto, terdakwa kasus penipuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12).

Pada persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH menghadirkan saksi korban bernama Iskandar Dinata.

BACA JUGA: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara

Dalam keterangannya, saksi korban Iskandar Dinata menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut, bermula saat anaknya bernama Defi menjadi buronan karena terlibat sebuah kasus.

“Awalnya anak saya ini menjadi buronan. Lalu datanglah Ariyanto menawarkan pada saya, jika dirinya bisa menunda eksekusi pada anaknya, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya kepada majelis hakim, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Kemudian, saksi korban menyetujui dan memberikan sejumlah uang kepada Bripka Ariyanto, hingga total Rp 30 juta.

“Uang itu saya berikan secara bertahap atau tiga kali. Pertama Rp 22 juta, kedua Rp 3 juta, dan terakhir Rp 5 juta,” sebutnya.

BACA JUGA: Video Viral Dua Sejoli Asyik Berbuat Tak Senonoh di Halte, Lihat Tangannya di Balik Jaket

Pernyataan saksi korban Iskandar dipertanyakan majelis hakim. “Uang tersebut untuk apa,” tanya majelis hakim kepada saksi korban Iskandar.

“Kata terdakwa Ariyanto, uang itu untuk diberikan kepada Jaksa bernama Indra. Namun, saya tidak pernah bertemu dengan jaksa tersebut, karena terdakwa melarang,” jawab Iskandar.

Meski telah diberi uang kepada terdakwa, lanjut Iskandar, tetapi anaknya tetap ditangkap polisi dan menjalani hukuman.

“Saya merasa ditipu, makanya saya melaporkan terdakwa,” ucapnya.

Sementara, terdakwa Ariyanto yang merupakan oknum polisi membenarkan atas semua keterangan saksi korban.

Namun, menurut oknum polisi tersebut, uang dari saksi korban telah dikembalikan.

“Uang Pak Iskandar sudah saya kembalikan. Saya kembalikan sebesar Rp 50 juta,” ujar terdakwa melalui telekonferensi.

“Mengapa jumlah uang yang dikembalikan lebih besar dari yang diterima sebelumnya,” tanya hakim kepada terdakwa.

“Saya tidak minta Rp 50 juta, pak. Terdakwa sendiri yang memberikannya pada saya, itu kemauannya sendiri. Dia mengembalikan uang itu setelah berkas laporan saya P21,” timpal saksi korban menjelaskan.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret namanya, Jaksa Indra mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Saya sudah tahu soal kasus penipuan tersebut. Namun, bisa didengar sendiri, jika korban mengatakan tidak pernah bertemu dengan saya,” ujar Indra dikonfirmasi wartawan. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler