Anda Kehilangan Mobil? Coba Cek Barang Bukti dan Empat Pelaku Ini

Minggu, 15 Maret 2015 – 21:18 WIB

jpnn.com - MEDAN - Empat komplotan spesialis pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Dari keempatnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci L dan T hasil rakitan, dua bilah sangkur, plat mobil palsu BK 9751 CC dan lima unit handphone.

Keempat pelaku yang biasa beraksi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang, dan Sunggal, masing-masing Zulham, 39, Supiandi, 34, dan Aprilga Ginting, 31. Ketiganya penduduk Jalan Balai Desa Pasar III, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Sedangkan seorang lagi, Boy Indrawan, 37, warga Tanjung Anom.

BACA JUGA: Ngerii...Dua Warga Ini Tewas Dihajar Kereta Api

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, aksi para pelaku ini sudah dilakukan di 12 lokasi dan bahkan lebih. Terbukti ada 12 laporan pengaduan yang ada di Polsek Sunggal.

Saat beraksi, mereka mengincar kendaraan roda empat yang kurang pengawasan dari pemiliknya. Para pelaku mengincar mobil Avanza, Pick Up, L300, dan Colt Diesel. Setelah dicuri, pelaku menjualnya ke penadah di Aceh yang sudah memesan terlebih dahulu. Kendaraan hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi dan tergantung kondisi.

BACA JUGA: Terpantau 46 Titik Api Kepung Riau

Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari salah satu laporan korbannya, NH Barus, 67, warga Jalan Sunggal, Medan Sunggal. Di mana, mobil Avanza BK 1536 WB dicuri keempat pelaku dari garasinya pada 6 Maret lalu sekira pukul 05.00 WIB.

"Keempat pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Lalu, seorang pelaku yang bernama Zulham masuk ke dalam dan membawa kabur mobil korban yang kebetulan sedang dipanaskan. Korban yang mengetahui itu, berusaha mengejar mobilnya namun tidak berhasil," kata Aldi didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Adhie P Utomo, Minggu (15/3) siang.

BACA JUGA: Jupe Ajak Anak Jalanan Batam Nobar dan Game Seru

Dari laporan korbannya, lanjut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 13 Maret dua pelaku ditangkap, Zulham dan Aprilga. "Awalnya kita tangkap Aprilga di kawasan Sunggal. Dari keterangan Aprilga mengarah kepada Zulham dan dua orang lagi. Selanjutnya Zulham ditangkap dari kediamannya," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini. 

"Keempat pelaku kita jerat Pasal 365 junto 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sementara itu, keempat tersangka yang sempat diwawancarai mengaku, mereka terpaksa menjadi pencuri mobil. Pasalnya, mereka berdalih tak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membiayai kehidupannya.
"Mau bagaimana lagi, kerjaanku enggak ada, sementara istri dan anakku butuh makan. Terpaksa aku mencuri," ucap Zulham saat digiring petugas ke sel.(ris/adz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bocah SD Tenggelam di Danau, Satunya Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler