jpnn.com - TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat membekuk tiga sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Tasikmalaya sekitarnya, dapat mengecek ke Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA: Kejar Maling Motor, Pria di Bekasi Dibacok Pelaku
Ada 43 unit sepeda motor yang diamankan polisi, diduga hasil pencurian dari sejumlah kota.
"Alhamdulillah, kami mengungkap tiga sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah Tasikmalaya."
BACA JUGA: Tiga Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Makassar, Waspada, Begini Modusnya
"Ketiga sindikat ini merupakan kelompok Garut, Kuningan, dan Lampung," ujar Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Tasikmalaya, Kamis (3/11).
Menurut AKBP Aszhari, pihaknya telah menangkap lima tersangka.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Perluas Gerakan Anticuranmor untuk Menekan Aksi Kejahatan
Kemudian, dua tersangka sudah ditahan di Polres Garut dan Kuningan.
Selain itu ada juga beberapa tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dia menjelaskan dari sindikat kelompok Garut ditangkap dua orang dan lima orang lagi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan 26 unit sepeda motor.
"Dari kelompok Garut ada lima masih DPO dan dalam pengejaran. Diamankan barang bukti 26 sepeda motor," kata Kapolres.
Sindikat lainnya dari kelompok Kuningan, ditangkap dua orang dengan barang bukti delapan unit kendaraan sepeda motor dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, sindikat dari kelompok Lampung, ditangkap satu orang.
Tiga pelaku lain masih DPO Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti yang diamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor.
"Kelompok Lampung ini ada tiga yang masih DPO. Kami mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor," katanya.
Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, total barang bukti yang diamankan 43 unit sepeda motor.
Kendaraan yang diamankan berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya akan diserahkan.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Ini Ditangkap di Penginapan, Ternyata Sepasang Kekasih Kriminal, Ada yang Kenal?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang