jpnn.com, JAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa menggerebek sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di Kampung Dukuh, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/7).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga pelaku berinisial RF (22), MR (27), dan U (25).
BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata
"Kami amankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).
Dia menambahkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 200 butir tramadol.
BACA JUGA: Babi Muncul di Hambalang Bogor, Warga: Ini Peristiwa Pertama Kalinya
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil penjualan obat keras tersebut.
"Modus operandi para pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh sampai 15 tahun penjara.
Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi