Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap

Senin, 02 Agustus 2021 – 11:53 WIB
Tiga pria pelaku kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin, saat di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa menggerebek sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di Kampung Dukuh, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga pelaku berinisial RF (22), MR (27), dan U (25).

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

"Kami amankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).

Dia menambahkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 200 butir tramadol.

BACA JUGA: Babi Muncul di Hambalang Bogor, Warga: Ini Peristiwa Pertama Kalinya

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

"Modus operandi para pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh sampai 15 tahun penjara.

Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler