jpnn.com, PALEMBANG - Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya, terdakwa kasus tindak pidana asusila divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumsel, Kamis (14/4).
Terdakwa Aditya yang dihadirkan secara virtual dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
BACA JUGA: Ada Ikan Iblis Merah di Danau Toba, Edy Rahmayadi Pusing Tujuh Keliling
Majelis hakim diketuai Fatimah SH, MH sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan tenaga pendidik, seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya.
“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim ketua Fatimah SH MH saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan.
BACA JUGA: Hani Putri Bersimbah Darah, Pelaku Ternyata Sang Mantan, Brutal Banget
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Atas vonis tersebut, terdakwa Aditya Rol Asmi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hal senada juga dikatakan tim penasihat hukum serta JPU Kejati Sumsel.
BACA JUGA: Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati
Menanggapi vonis tersebut, Sayuti Rambang SH, penasihat hukum mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU yang telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.
“Berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan,” kata Sayuti.
Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU.
Terpisah, H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Azmi serta keluarga, yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU,” singkatnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Seperti mencium dan meraba korban, tetapi tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean