jpnn.com, MUSI RAWAS - Yoyon Saputra, 24, buronan kasus pembegalan ditangkap tim Landak Satuan Reskrim, Polres Mura.
Warga Dusun 4 Sri Kemuning, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu ditangkap Senin (4/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Pelaku disergap saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang," ujar Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B-06/XI /2020/Polsek Purwodadi /Polres Mura/Polda Sumsel, tgl 14 April 2020 dengan pelapor seorang mahasiswi Erni Sumartin (26).
BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata
Peristiwa terjadi Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pada saat itu, pelaku memepet sepeda motor korban dari arah belakang dan salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor sembari mengacungkan senjata api.
BACA JUGA: Kejadian di Banyuasin, Puluhan Rumah dan Sarang Walet Hangus Terbakar
Sedangkan pelaku yang duduk dibelakang motor mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Setelah mengunci motor korban berhasil dicabut oleh pelaku, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan korban sembari menjerit meminta pertolongan.
Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat street BG-6202-GAA, jika ditaksir kerugian sebesar Rp 18 juta.
Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim membenarkan informasi penangkapan pelaku. Penangkapan dilakukan Tim Landak yang dipimpin Ipda Niko.
Pada saat itu Team Landak mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak memberikan perlawanan.
BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mura guna diproses penyidikan lebih lanjut.(lek/palpres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean