Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata

Minggu, 03 April 2022 – 08:08 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo saat mengamankan satu truk bermuatan 12.000 liter minyak tanah di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Foto: jambiindependent

jpnn.com, MUARABUNGO - Polisi mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (2/4/2022).

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan truk tersebut mengangkut bahan bakar minyak tanah ilegal.

BACA JUGA: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya

Guntur menjelaskan truk bermuatan sekitar 12.000 liter minyak tanah ilegal tersebut ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim patroli antisipasi illegal drilling di wilayah Hukum Polres Bungo, Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengamanan truk bermula dari kecurigaan petugas bahwa truk tersebut bermuatan BBM hasil illegal drilling dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya

Tim kemudian menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 unit baby tank, kapasitas 1.000 liter. Truk tersebut melintas dari Sumsel menuju Padang," kata AKBP Guntur.

BACA JUGA: Setahun Menghilang, Meyda Tiara Akhirnya Kembali ke Keluarga, Tangis Haru Pecah

Ia melanjutkan minyak tanah ilegal tersebut diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya.

Sehingga, petugas langsung mengamankan sopir dan kernet truk berinisial AF dan VD serta mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Petugas sudah mengamankan dua orang tersangka," ujar Guntur.

BACA JUGA: Kejadian di Banyuasin, Puluhan Rumah dan Sarang Walet Hangus Terbakar

Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mai/enn/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler