jpnn.com, JAKARTA - APAKAH Anda pernah mengalami sakit kepala? Sakit kepala merupakan penyakit yang bisa menyerang siapa.
Sakit kepala biasanya terjadi karena stres berlebihan, kurang istirahat, dan lainnya.
BACA JUGA: Redakan Sakit Kepala dengan 3 Minyak Esensial Ini
Untuk meredakan sakit kepala, biasanya Anda mengonsumsi obat atau tidur.
Meski demikian, jenis obat pereda nyeri yang kamu gunakan bisa saja berbeda dengan orang lain, tergantung penyebab sakit kepala dan apa gejala lainnya yang muncul.
BACA JUGA: Atasi Meriang dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
Jenis sakit kepala tertentu juga mungkin membutuhkan obat yang lebih spesifik dari dokter.
Berikut ini penjelasannya, seperti dilansir laman Genpi.co.
BACA JUGA: 3 Obat yang Ampuh Atasi Migrain, Silakan Dicoba
1. Aspirin
Obat sakit kepala ini biasanya tersedia dalam bentuk tablet yang bisa dibeli di apotek dengan atau tanpa resep dokter.
Terkait dosisnya, orang dewasa bisa mengonsumsi aspirin untuk meredakan sakit kepala sebanyak 300-600 miligram (mg) setiap empat hingga enam jam sekali.
Namun, hindari mengonsumsi obat ini lebih dari dua kali seminggu karena bisa menimbulkan nyeri kepala berulang (rebound headache).
2. Ibuprofen
Obat ini tersedia dalam bentuk generik atau bermerek yang bisa dibeli di apotek secara bebas, dengan atau tanpa resep dokter.
Jenis obat ini bisa digunakan bersama aspirin dan naproxen atau obat-obatan analgesik, seperti celecoxib dan diclofenac untuk meredakan sakit.
3. Indomethacin
Obat ini juga bisa membantu pengobatan sakit kepala kronis, sakit kepala yang berhubungan dengan stres atau saat beraktivitas, serta mencegah dan mengatasi serangan migrain yang cukup parah.
Namun berbeda dengan dua obat di atas, indomethacin adalah obat sakit kepala yang bisa kamu beli di apotek dengan menyertakan resep dari dokter.
Adapun dosisnya akan ditentukan oleh dokter berdasarkan penyebab dan keparahan gejala.(genpi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fany