Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Kamis, 10 Maret 2022 – 15:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP terus meningkatkan perbaikan pelayanan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tidak jarang terdengar omelan dari warga masyarakat yang menganggap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai sesuatu yang tidak penting.

Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) paling lambat 31 Maret. WP Badan atau perusahaan dengan batas waktu akhir April.

BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi Penggunaan e-Filing untuk Pelaporan SPT Pajak

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memang kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan.

Prianto menduga banyak wajib pajak (WP) yang menganggap pelaporan SPT Pajak Tahunan ini kurang penting karena hanya sekedar menyalin bukti potong.

BACA JUGA: Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Padahal WP, terutama para pegawai, merasa sudah membayar pajak tiap bulan melalui pemotongan PPh dari perusahaan.

Aturan tersebut menyebabkan hampir setiap tahun pada akhir Maret, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disibukkan dengan kegiatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim untuk Calon Pelamar PPPK Guru 2022, Siap-Siap ya

Lantas, mengapa WP harus rutin melaporkan SPT Tahunan?

Pertama, fungsi pelaporan SPT Pajak Tahunan

Fungsi dari penyampaian SPT ini adalah untuk melaporkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan, dalam waktu setahun berjalan.

Kedua, melihat kepatuhan WJ melakukan kewajiban perpajakan

Melalui SPT, para pegawai DJP dapat dengan mudah untuk melihat pertanggungjawaban jumlah pajak yang dibayarkan oleh WP, termasuk melihat potensi maupun kepatuhan WP dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan DJP akan terus meningkatkan perbaikan pelayanan, sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman, saat membayar pajak serta bisa melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

"Tentu saja dengan berbagai perbaikan, kami bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3).

Dijelaskan, perbaikan layanan SPT secara terus-menerus dilakukan oleh DJP Kemenkeu, termasuk salah satunya dengan mengubah sistem pelaporan SPT Tahunan, untuk mempermudah WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan dahulu WP harus menulis dalam formulir yang terhitung cukup banyak dan harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Namun, berkat inovasi layanan DJP, sistem elektronik e-filing kini sangat memungkinkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.

Faktanya, masih banyak WP sepertinya masih enggan, bahkan lupa dengan kewajiban yang satu ini.

DJP pun mencatat baru sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan oleh WP sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT WP OP dan sekitar 147 ribu SPT WP Badan.

Realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.

Tahun lalu jumlah penyampaian SPT hingga akhir Maret 2021 mencapai 11,2 juta WP.

Jumlah tersebut masih jauh dari potensi, mengingat WP terdaftar bisa mencapai kisaran 20 juta WP.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan adanya skema insentif dan disinsentif agar WP mau melaporkan SPT Tahunan pada awal periode.

Fajry menilai, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target.

Selain itu kegiatan simbolis untuk mengajak pejabat tinggi sudah dilakukan DJP setiap tahunnya, termasuk kepada Presiden, untuk menggugah WP mau melaporkan SPT secara tepat waktu.

"Sosialisasi sudah berjalan dengan baik, bahkan mengajak beberapa pejabat tinggi secara simbolis untuk melakukan pelaporan SPT. Hanya saja belum ada mekanisme insentif atau disinsentif bagi WP yang melaporkan terlebih dahulu atau di akhir-akhir," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler