jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Dia juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.
BACA JUGA: Wagini Mendengar Suara di Dekat Tumpukan Batu Bata, Setelah Didekati, Geger
Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di kantor pajak masing-masing daerah atau menggunakan sistem e-Filling sebelum 31 Maret 2022.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat akan terdorong untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
BACA JUGA: Bayi MF Dibunuh Pacar Sesama Jenis Ibunya, Begini Pengakuan Tetangga, Astaga!
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kami berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana, aman secara hukum, dan kemudian negara akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," kata Tito, Rabu (9/3).
Mantan Kapolri itu menambahkan pendapatan dari pajak nantinya akan ditransfer ke pemerintah daerah (pemda) sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
BACA JUGA: Mendagri Tito dan Gubernur Viktor Laiskodat Cs Jadi Terlapor di Ombudsman RI
"Jadi, makin banyak pendapatan pajak, mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," lanjut Tito.
Dia menegaskan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan.
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang tetapi kami dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak," tutur Tito
Dia melanjutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut Kemendagri juga bisa memberikan sanksi seperti teguran. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Datang, 20 Anggota Polsek Deg-Degan, Kapolsek Juga
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih