Anda Mengenal Pemuda Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kelakuannya Mengerikan

Kamis, 20 April 2023 – 23:41 WIB
Pelaku AS (21) saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi telah mengamankan penumpang pria yang menusuk leher sopir taksi daring di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Kamis pagi.

Pelaku berinisial AS, 21, mencoba merampas mobil korban untuk digunakan mudik ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA: Perampok Modus Ban Kempis Beraksi di Bekasi, Desin Kehilangan Rp 10 Juta-Hp

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan AS berniat merampas mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B 1291 PIL yang dikendarai sopir taksi Maxim bernama Sudarmedi.

Lantaran korban sempat melawan, pelaku pun menusuk leher kanan korban dengan senjata tajam. Saat korban telah tak berdaya, pelaku menguasai mobil dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.

BACA JUGA: Perampok Sopir Taksi Online Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Tuh Tampang Pelakunya

"Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga dan warga pun mengerumuninya. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban," ujar Andrie.

Tersangka AS mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir Maxim. Ia juga sempat bersaksi bahwa sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga ia memberikan perlawanan.

BACA JUGA: Detik-Detik 3 Perampok Ini Menghabisi Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Sadis

"Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi," katanya.

Korban saat ini telah mendapatkan perawatan tim medis di rumah sakit.

Lanjut Andrie, berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakannya untuk pulang kampung ke Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Selain itu nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui," tambahnya.

Kini AS meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler