Detik-Detik 3 Perampok Ini Menghabisi Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Sadis

Rabu, 05 April 2023 – 10:41 WIB
Para tersangka perampok taksi online di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Tiga perampok sopir taksi online yang menewaskan korban, Aton Supriyadi (37) ditangkap polisi dari Polres Bogor.

Mayat korban sebelumnya ditemukan warga di tepi Jalan Tol Jagorawi KM 37, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (3/4).

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan ketiga tersangka perampokan itu ialah MF (20), DY (25) dan JA (23).

Mereka melakukan aksi pencurian dan kekerasan saat menumpang taksi yang dikendarai Aton dengan tujuan Ciawi dari daerah Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pangi Curiga Koalisi Besar Bagian Manuver Jokowi, Singgung Ganjar dan PDIP

Kompol Fitra menyebut motif pelaku melakukan kejahatan itu adalah ingin menguasai mobil korban lantaran kesulitan ekonomi.

Aksi perampokan itu diawali saat para tersangka menumpangi taksi yang dikendarai Aton melewati Rest Area Sentul.

BACA JUGA: Ayah Shane Lukas Ungkap Fakta, Ternyata Rafael Alun Orang Begitu

Kemudian, tersangka MF berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraannya. Namun, Aton menolak karena rest area telah terlewati.

"Pelaku MF itu memaksa agar korban menghentikan mobilnya karena sudah tidak bisa menahan buang air kecil. Akhirnya korban menghentikan kendaraan sebelum gerbang Tol Sentul Selatan. Kemudian pelaku MF menyerang korban," tutur Fitra, Selasa (4/4).

Pelaku MF menyerang dengan cara menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dari kursi belakang, kemudian menusuk korban menggunakan obeng.

Lalu, pelaku DY menyayat korban menggunakan cutter disusul pelaku JA menusuk kepala sopir taksi online itu menggunakan obeng.

"Setelah korban dianiaya lalu dibuang di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi dan ditemukan warga Senin 3 April pagi," ucap Kompol Fitra.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku ternyata sudah merencanakan kejahatan itu saat berkumpul di rumah pelaku MF pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Cilincing.

Karena faktor ekonomi, JA mengusulkan agar mereka merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online, kemudian mencuri barang bawaan dan mobil yang digunakan taksi online tersebut.

"Sekitar satu jam kemudian, JA menyuruh MF memesan taksi online melalui handphone MF dengan tujuan Ciawi. Setelah dipesan dan negosiasi harga, taksi online yang dikemudikan korban tiba dan menjemput pelaku," jelas Fitra.

Korban datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna silver bernomor polisi B 1120 UYW sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pelaku DY duduk di kursi depan sementara JA dan MF duduk di kursi belakang.

Atas kejahatan itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (4) KUHP Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau hukuman mati.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler