jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang wanita berinisial SS, 28, warga Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan SS didapati sabu-sabu sebanyak 4 paket yang disimpan di kamar indekos miliknya di salah satu indekos yang berada di Jalan Jaim, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA: Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Penangkapan SS berawal dari informasi yang diterima petugas dari warga. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap pelaku di kamar indekosnya.
Dari tangan pelaku petugas menemukan 4 paket sabu-sabu lain milik pelaku yang diselipkan di dalam pakaian pelaku.
BACA JUGA: Adi Prabowo dan Sendi Surya sudah Diringkus, Nih Penampakannya
Seorang wanita berusia 28 tahun diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Foto: rakyatbengkulu.com
BACA JUGA: Aji Saputra Sudah Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Lampung
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Nuswanto pada rakyatbengkulu.com, Senin (13/6), membenarkan adanya penangkapan pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Iya benar seorang perempuan diamankan berikut empat paket sabu-sabu. Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (tok/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean