Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sabtu, 11 Juni 2022 – 18:20 WIB
Kifli, kurir sabu-sabu yang ditangkap petugas Satreskoba Polresta Samarinda yang menyamar mengajaknya transaksi. Foto : Satreskoba Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Zulkifli alias Kifli akhirnya kena batunya. Setelah setahun menjadi kurir sabu-sabu, pria berambut gondrong itu kini mendekam di balik jeruji besi. 

Kifli diciduk anggota polisi yang menyamar mengajaknya bertransaksi sabu-sabu di pinggir Jalan HM Ardans, Samarinda Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (8/6/202) malam. 

BACA JUGA: Sebanyak 685 Guru Honorer di Kaltim Terima Pengangkatan PPPK

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian menuturkan setelah mengatur lokasi transaksi, petugas lainnya memantau dari kejauhan. 

Tak lama kemudian Kifli datang mengendarai Honda Vario KT 6832 NB hitam.

BACA JUGA: Begini Persiapan Samarinda Menjelang Piala Presiden 2022

"Pelaku sempat memperhatikan sekitar, sebelum menyerahkan sabu-sabu," ucap Kompol Rido saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022).

Saat hendak menyerahkan sabu-sabu, polisi yang menyamar itu langsung todongkan senjata.

BACA JUGA: 4 Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Gestur Mereka

Di susul sejumlah petugas lain yang keluar dari persembunyiannya, memerintah Kifli mengangkat kedua tangannya ke atas.

Kifli yang masuk perangkap tak berkutik dan merebahkan tubuhnya di atas aspal. 

"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.

Saat diinterogasi petugas, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju tempat indekosnya di jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," terangnya.

Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Kifli dikenakan polisi dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

"Kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi Divonis Mati


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler