Anda Perlu Tahu, Soal Penerbitan Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Jumat, 28 Januari 2022 – 02:16 WIB
Ilustrasi, suasana di Rasuna Said, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta sekretaris daerah (sekda) provinsi membantu mempercepat penerbitan peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.

Dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Boyolali Secepatnya Sediakan PBG untuk Pengganti IMB

Suhajar mengatakan PBG merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan begitu, peraturan terkait hal tersebut perlu disesuaikan.

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG

“Tolong, sekda provinsi membantu pemerintah pusat menyelesaikan urusan PBG ini bagi kawan-kawan di kabupaten kota,” kata Suhajar pada Kamis (27/1/).

Dia memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda terkait PBG.

BACA JUGA: Kiai Hasbi: Perda Pesantren Sangat Strategis Diperjuangkan Bersama

Meski begitu, apabila perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak bisa dilakukan.

Suhajar mendorong bupati dan wali kota segera mengubah perda yang semula mengurusi IMB.

“Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota,” ujar Suhajar.

Dia menegaskan perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah agar bisa memungut retribusi dari PBG.

Melalui pungutan, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” tutur Suhajar. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adek
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler