jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) meminta pemerintah Kabupaten Boyolali menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu merupakan implikasi dari perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam amanat Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG
Kasubdit Perkim Ditjen Bina Bangda Kemendagri Nitta Rosalin mengingatkan pemerintah Kabupaten Boyolali harus menyediakan PBG dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak Peraturan Pemerintah tentang PBG diberlakukan.
"Untuk itu Kemendagri meminta agar Kabupaten Boyolali untuk tetap melakukan layanan penyediaan PBG secara gratis selagi menunggu terbitnya Perda Retribusi PBG yang hingga saat ini sedang dalam tahap evaluasi dari Kemenkeu," kata Nitta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Waspadai Omicron, Begini Imbauan Tegas Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah
Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Boyolali, Selasa (18/1).
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Boyolali Purnawan Raharjo melaporkan sejumlah hal mengenai perkembangan pelaksanaan PBG di Kabupaten Boyolali.
Menurutnya, terdapat 60 pengajuan IMB, dan sudah dikeluarkan perizinan sebanyak 43 perizinan.
"Kami telah mengeluarkan 43 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari total pengajuan 60. Sisanya akan menyesuaikan dengan PBG," ujar Purnawan. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia