Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Berkedok Travel Umrah? Ini Dia Pelakunya

Senin, 21 November 2022 – 23:31 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberikan keterangan kepada media di Majalengka, Jawa Barat, Senin (21-11-2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Tiga pelaku penipuan berkedok agen travel umrah di Majalengka, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga tersangka itu, yakni berinisial SI (45), warga Kabupaten Majalengka, M (39), dan RY (48) warga Kota Bekasi.

BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka

Polisi menyebut sejauh ini korbannya mencapai 21 orang.

"Kami tangkap tiga orang yang menipu dengan berkedok sebagai agen travel umrah," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

BACA JUGA: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut.

Tersangka SI mengumpulkan dana masyarakat yang akan berangkat umrah dengan berpura-pura menyetorkan uang ke agen travel umrah milik RY dan M yang mengaku sebagai manajer.

BACA JUGA: 5 Pelajar Penganiaya Ibu Paruh Baya di Tapsel Ditangkap Polisi, Rasain

Untuk biaya keberangkatan, lanjut Edwin, ketiga tersangka menarik mulai dari Rp 28 juta hingga Rp 32 juta. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan.

"Para tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah melalui agen resmi. Namun, setelah 21 korban sudah melakukan pembayaran biaya sesuai dengan brosur, mereka tidak kunjung diberangkatkan," tuturnya.

Bahkan, kata Edwin, ketiga tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 mencoba mengelabui 21 korban dengan menjanjikan memberangkatkan Arab Saudi. Namun, mereka transit terlebih dahulu di salah satu hotel yang berada di Tangerang.

Akan tetapi, kata Edwin, para korban tidak mendapatkan kejelasan, bahkan mereka harus menginap di hotel tersebut hingga 17 hari. Selama itu pula tidak ada kepastian keberangkatan.

Para korban mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, kemudian mencoba menghubungi para tersangka. Akan tetapi, mereka kehilangan kontak.

"Korban sempat ditampung selama 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah ditipu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler