jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap kenaikan upah minimum 2022 dapat direalisasikan demi pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Puan juga mengapresiasi Kemnaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan.
BACA JUGA: Kemnaker, Depenas, dan BP LKS Tripnas Duduk Bareng, Bahas soal Upah Minimum 2022
“Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh," kata Puan dalam keterangan yang diterima Rabu (27/10).
Menurutnya, dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan kaum. Selain tidak ada kenaikan upah minimum tahun lalu akibat menurunnya perekonomian nasional, tidak sedikit dari mereka mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA: Kemenaker dan Depenas Godog Penyusunan Upah Minimum 2022
"Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Namun, Puan mengingatkan kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak.
BACA JUGA: Sarikat Pekerja: Penyeragaman Upah Minimum ASEAN Sebuah Keniscayaan
Dia berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Untuk itu, Puan mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum ini.
Puan juga menyarankan agar pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan.
“Libatkan kelompok buruh dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Sementara bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspektasi,” saran Puan.
Perempuan pertama yang menjabat ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
"Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan,” terangnya.
Puan juga berharap kaum buruh mempertimbangkan kembali rencana menggelar aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19.
"Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” ucap politisi PDI-Perjuangan itu.
Buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan pemerintah daerah yang dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Mari ke depankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” imbau Puan.
Di sisi lain, Puan menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Puan mengatakan adanya rencana kenaikan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan on the track.
"Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi