Sarikat Pekerja: Penyeragaman Upah Minimum ASEAN Sebuah Keniscayaan

Minggu, 24 Oktober 2021 – 23:40 WIB
Pengurus Sarikat Pekerja Muhamad Ichsan. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Negara-negara di kawasan ASEAN mengalami kenaikan upah minimum yang bervariasi, hal itu dilakukan sebagai dampak akibat makin meningkatnya biaya hidup masyarakat di kawasan tersebut.

Pengurus Sarikat Pekerja Muhamad Ichsan mengatakan kondisi tersebut seperti halnya Indonesia yang melakukan revisi kenaikan upah tiap tahun. Di mana 8,51 persen merupakan presentase angka kenaikan upah tahun 2020.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Nama Yoris-Danu

"Ini sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tahun 2019," kata pria yang juga Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tersebut melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).

Dia menjelaskan bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kenaikan upah minimum Indonesia justru tertinggi.

BACA JUGA: ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar

"Sedangkan terendah yaitu Myanmar dan Laos," kata dia.

Ichsan mengatakan kenaikan upah minimum Indonesia yang tertinggi bukan berarti mudah menarik investasi.

Justru menurut versi bank dunia negara di kawasan ASEAN yang memiliki kemudahan berbisnis justru bukan Indonesia, tetapi Malaysia dan Thailand. Pasalnya kedua negara tersebut tidak melakukan kenaikan upah minimum tiap tahun.

"Maka perlu rasanya ada standar baku terkait kenaikan upah bagi negara-negara di kawasan ASEAN," ujar alumnus Pasca Sarjana Universitas Sahid Jakarta.

Dia lantas menyitir pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK ketika itu pernah mengusulkan kepada kepala negara Vietnam di KTT APEC tahun 2016 lalu tentang kerja sama adanya platform penetapan upah sektoral industri antara Indonesia dan Vietnam.

"Supaya tidak diadu oleh investor," tegas dia.

Ichsan mengatakan wacana penyeragaman upah di ASEAN ini rasanya perlu ada dan dibahas secara serius.

"Kalau perlu bukan hanya antara kedua negara, tetapi seluruh negara di kawasan ASEAN yang memberlakukan standar upah minimum. Terkecuali Brunei dan Singapura yang tidak memiliki kebijakan upah minimum," bebernya.

"Perlu dilakukan pembahasan antara seluruh stakeholder baik pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar tidak terjadi persaingan upah murah secara terus-menerus. Selain itu guna untuk menciptakan iklim pemerataan investasi di negara kawasan ASEAN," katanya. (rhs/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler