Andai Perpres TKA Tak Dicabut, Turunkan Presiden, Serius?

Selasa, 01 Mei 2018 – 13:41 WIB
Massa dari berbagai serikat menggelar aksi demo buruh di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) mendesak semua kebijakan yang bertentangan dengan buruh harus dicabut, termasuk Perpres TKA.

"Kalau tidak, turunkan pemimpinnya. Berani?" kata Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi saat berorasi dalam peringatan May Day dan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5).

"Kalau tidak dicabut, turunkan presidennya. Siap?" tegas Arif mengulangi pernyataannya, dan kemudian dijawab massa 'berani' dan 'siap'.

BACA JUGA: Ngebet Bentuk Pansus TKA, Fadli Zon Minta Bantuan Buruh

Massa yang dikawal aparat Polda Metro Jaya dan jajaran menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kemudian revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dewan Penasihat FSP LEM SPSI Suripto mengatakan mereka tidak hanya meminta Perpres 20/2018 dicabut.

BACA JUGA: Demo Buruh 2018 Sarat Urusan Politik Jelang Pilpres

Namun, mereka memberikan ultimatum selama tujuh hari kepada pemerintah. "Kalau tidak dicabut buruh punya senjata lain, yakni mogok di mana-mana," kata Suripto dari atas mobil komando. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Rieke Minta Pemerintah Angkat Honorer K2 jadi CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Ajak Buruh Robek Topeng Wajah Tenaga Kerja Asing


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler