Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan

Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB
Andhika Gumilang. Foto: Zulhakim/JPNN

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, empat tahun penjara.

Dalam aktivitas pencucian uang itu majelis hakim menyebut Andhika menggunakan identitas palsu. Yakni membuat sebuah KTP atas nama Juan Farero dengan domisili di Senayan Jakarta. Untuk memuluskan pembuatan identitas palsu tersebut, hakim menyebut Andhika memalsukan tanda tangan lurah Senayan.

‘’Tandatangan Lurah Senayan adalah juga palsu karena tidak diakui oleh Lurah senayan, Ratu Diah,’’ ujar  Hakim Yorisman dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dari hasil uji laboratorium Polri, tanda tangan tersebut diketahui merupakan hasil print out komputer. Kemudian KTP inilah yang disebut hakim digunakan untuk membuka rekening tabungan di BCA Tebet, Jakarta Selatan. Dari rekening ini kemudian dana dari Malinda disebut mengalir ke Andhika.

‘’Tandatangan atasnama Ratu Diah dipalsukan dapat meninggalkan kerugian imaterial, berupa hilangnya kepercayaaan masyarakat terhadap kelurahan dan BCA,’’ tambah majelis.

Hakim menyebutkan salah satu penggunaan dana yang diterima Andhika dari istrinya itu adalah untuk pembayaran mobil Honda CRV warna putih atas nama Etty Sumarsih, ibunda Andika.

‘’Sejak menikah terdakwa tidak punya penghasian tetap. Karena itu patut diduga dana itu hasil tindak pidana dari nasabah Citibank dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening malinda,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler