JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ringan. Gayus yang dijerat dengan dakwaan gratifikasi, menerima suap, menyuap dan pencucian uang itu merasa sudah berjasa bagi negara.
Dalam pledoi (nota pembelaan) pribadi, Gayus memang tidak secara tegas minta dibebaskan. "Saya mohon majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilmya, seringan-ringannya dan berperikemanusiaan," kata Gayus saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Pada pereidangan terebut Gayus membacakan pledoi setebal delapan halaman. Judulnya adalah Innalillaihi Wa Inna Illahi Roji'un.
Dalam pledoinya Gayus merasa memilik kondite baik selama bekerja di Ditjen Pajak dengan penilaian di atas rata-rata. "Selalu menunaikan tugas dengan baik dan maksimal, baik sebagai peneriksa pajak di KPP Balikpapan, Penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Keberatan Pajak, ataupun sebagai petugas banding di Pengadilan Pajak," kata Gayus.
Selain itu Gayus juga minta diringankan hukumannya karena masih berusia muda. "Sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan memberikan pengabdian setelah keluar penjara kelak," kata narapidana kasus pencucian uang itu.
Tak hanya itu, Gayus juga membawa-bawa keluarga yang dibina bersama istrinya, Milana Anggraeni. "Saya adalah tulang punggung keluarga dengan lima orang anak," sebut Gayus di hadapan majelis yang diketuai Suhartoyo.
Lebih lanjut Gayus yang didakwa menyuap petugas Rutan Mako Brimob, mempersoalkan penyitaan mobil pribadinya oleh penyidik di kepolisian. Mobil yang disita dari Gayus adalah Honda Jazz dan Ford Everest.
Gayus menegaskan bahwa dengan gaji dan penghasilan lainnya sebagai PNS, dirinya cukup mampu untuk membeli mobil. "Sementara kendaraan Karutan Mako Brimob dan anggota jaga rutan, tidak disita. Sunguh terjadi ketidaksetaraan perlakuan," tuturnya.
Sedangkan Tim Penasihat Hukum Gayus meminta majelis mebebaskan pria pemilik nama Gayus Halomoan P Tambunan itu dari segala dakwaan. Koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa selama proses di persidangan ternyata seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak terbukti.
Hotma justru menganggap Gayus telah menjadi korban opini publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,. "Terlalu banyak komentator-komentator yang hanya menyodorkan imajinasi-imajinasi spekulatif," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaraya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Cermati Rencana Pembelian Tank Leopard
Redaktur : Tim Redaksi