jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin membeberkan, pada awal pekan April 2020, berbarengan dengan situasi negara sedang berusaha menyelamatkan diri dari wabah covid-19, sedang terjadi situasi kurang kondusif pada sektor hortikultura kita.
Komoditas buah-buahan, menurut Akmal, yang tergolong pada produk hortikultura mulai berkembang polemiknya akibat impor dan proses perizinannya.
BACA JUGA: Tiongkok Terbukti Sukses Mencegah Impor Kasus Virus Corona
Kondisi ini membuktikan dan membuka mata semua pihak, bahwa selama ini telah terjadi kekurang-disiplinan dalam penerapan kebijakan, sehingga seolah-olah pemerintah terlihat memihak pada golongan atau perusahaan tertentu untuk diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan buah.
"Saya menegaskan agar impor buah jangan sampai dimonopoli. Satu pemilik tetapi perusahaannya banyak. Ini kan yang mengancam kondisi harga buah sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat," kata Andi Akmal kepada wartawan, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Data Terbaru Wabah Virus Corona di Tiongkok: Kasus Impor Makin Mengkhawatirkan
Andi Akmal menegaskan bahwa izin impor buah harus berdasarkan data yang valid dan neraca kebutuhan buah dalam negeri.
“Kalau memang kebutuhan dalam negeri kita kurang, kita impor," kata Andi.
BACA JUGA: Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
Politikus PKS ini menjelaskan, bahwa sebenarnya RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 banyak pihak yang mengkritisi termasuk sejumlah rekannya di Komisi IV DPR.
Namun, beberapa asosiasi dan pengusaha importir hortikultura ada sebagian yang menanggapi dengan positif mengingat kondisi saat ini sedang serba sulit dalam menghadapi wabah di negara kita.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini menambahkan, perlu ada upaya kekompakan dalam menjalankan regulasi yang relatif sensitif terutama berhubungan dengan hajat hidup petani negara kita.
Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan di masyarakat yang belum mampu dipenuhi dari dalam negeri menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai.
Protes yang dilayangkan sejumlah pihak dari Luar Negeri, kata Akmal, akibat berbagai kecurigaan ada permainan perdaganagan di Indonesia, dengan dominannya salah satu pelaku usaha.
Akmal membeberkan, kini telah terjadi saling curiga antar pelaku impor. Kecurigaan itu berupa persepsi Siapa yang dekat dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan), dia dapat kuota izin, padahal tidak memenuhi kewajiban. Sedangkan yang sudah bersusah payah memenuhi kewajiban berupa memiliki areal tanam dalam negeri untuk membantu petani tidak dapat SPI.
"Saya berharap, pemerintah perlu memberikan ketegasan regulasi yang memihak rakyat banyak dalam hal ini para petani kita. Mesti dihitung secara cermat penerapan kelonggaran regulasi impor, Relokasi APBN dan situasi berkembang di masyarakat akan kebutuhan pangan. Terjadi kekeliruan tindakan, Pemerintah yang akan disalahkan, dan rakyat tidak tahu harus ke mana untuk mengadu," tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich