jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan bahwa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan, Senin (9/5).
Andi Arief sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
BACA JUGA: Kasasi Ichsan Ditolak,Status Forkabi Abdul Ghoni Makin Sahih
“Andi Arief tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri mengatakan Andi Arief mengajukan permohonan kepada KPK mengenai ketidakhadiran undangan pemeriksaan.
BACA JUGA: Hmmm, Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Andi Arief
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok,” kata Fikri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (9/5).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja Pascalebaran, KPK Langsung Garap Petinggi Demokrat Ini
Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.
Andi dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Disebut Cocok Jadi Cawapres Airlangga, Apa Demokrat Rela?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga