Hmmm, Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Andi Arief

Selasa, 12 April 2022 – 10:29 WIB
KPK memeriksa sejumlah saksi dari Partai Demokrat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak yang menerima aliran duit rasuah dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

KPK juga sedang mendalami proses pencalonan Abdul untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA: Demo 11 April 2022, Demokrat Merasa Satu Suara dengan Mahasiswa

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Penyidik menduga ada komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam rangka pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Partai Demokrat Sebut Demo Mahasiswa Suarakan Kehendak Rakyat

"Andi Arief hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Andi Arief soal aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: Mantan Politikus Demokrat Dilantik Jadi Waketum di Perindo

"Untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," katanya.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ditangkap KPK.

Pada 12 Januari lalu, Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegur Menteri soal 3 Periode, Kok Partai Demokrat Tidak Senang?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler