Andi Arief Memenuhi Janji, Catat ya, Sudah 2 Kali Digarap KPK

Selasa, 10 Mei 2022 – 15:29 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Hmmm, Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Andi Arief

Andi Arief langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Andi Arief merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.

BACA JUGA: Setelah Andi Arief, KPK Panggil Petinggi Demokrat Ini

"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali.

Alimengatakan informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dan dibeberkan di persidangan.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Kembali Datangi KPK, Apa yang Dibahas?

"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa di dalam surat tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini," ujar Ali.

Sebelumnya, Andi Arief tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (9/5).

Namun, mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa. Hari ini dia memenuhi janjinya untuk datang ke KPK.

Sebelumnya, Andi Arief telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (11/4) untuk tersangka Abdul Gafur.

KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Lima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Satu orang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler