Andi Arief: Utusan Jokowi Mau Bertemu Elite Demokrat Sebelum Lukas Enembe Jadi Tersangka

Jumat, 23 September 2022 – 23:07 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut seorang utusan Presiden Jokowi pengin bertemu elite parpolnya sebelum KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Namun, kata Andi Arief, elite PD menolak keinginan utusan Istana sehingga pertemuan gagal terlaksana.

BACA JUGA: Andi Arief: Lukas Enembe Tolak Keinginan Istana, Lalu Jadi Tersangka

"Kami menolak memenuhi permintaan," kata aktivis 1988 itu melalui tulisan di Twitter, Jumat (23/9).

JPNN telah memperoleh izin dari Andi Arief untuk memuat tulisan di akun @Andiarief__ sebagai pemberitaan.

BACA JUGA: Dee Lestari Ungkap Keinginan Suaminya Sebelum Berpulang, Sudah Terwujud

Andi Arief menyebut utusan dari Jokowi berkeinginan posisi Wagub Papua diisi oleh sosok yang disebut orangnya Jokowi, yakni Paulus Waterpauw.

Diketahui, posisi Wagub Papua memang kosong setelah meninggalnya Klemen Tinal pada Jumat, 21 Mei 2021.

BACA JUGA: Dee Lestari Ungkap Keinginan Suaminya Sebelum Berpulang, Sudah Terwujud

Menurut Andi Arief, ada unsur ancaman ketika Istana bermanuver memasukkan Paulus Waterpauw menjadi Wagub Papua pendamping Lukas Enembe.

Walakin, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak memerinci ancaman yang dimaksudkan.

"Jadi, yang jelas, permintaan posisi Wagub yang kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang mengatasnamakan Presiden dilakukan oknum-oknum partai tertentu," kata Andi Arief.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.

KPK diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada kader Partai Demokrat itu untuk datang ke kantor lembaga antirasuah pada Senin (26/9) sebagai tersangka kasus gratifikasi

Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya Lukas mangkir dari panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9). (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler